Para Buruh Jawa Tengah Dukung Ganjar Pranowo Menghadapi Gugatan Kenaikan UMP

7 November 2020 16:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ( )

"Walaupun dalam formula upah berdasarkan PP 78 ketemu pada angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan gubernur pro dengan rakyatnya," ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan rencana gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.

Dirinya justru mendorong Apindo Jateng untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Putuskan Besaran UMK Tahun 2021

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya, tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK, justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya saat ditanya terkait rencana gugatan dari Apindo Jateng.

Ganjar menjelaskan dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga bersikap terbuka sebab transparansi dari perusahaan itu yang dibutuhkan saat ini.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalau lah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," ujarnya

Baca Juga: Anies Terapkan UMP Asimetris di DKI Jakarta, Apa Maksudnya ?

Ganjar memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp1.742.015.

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm