Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Gelar Pesta Resepsi

9 November 2020 14:35 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. ( Freepik.com)

Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan persta resepsi pernikahan yang digelar di gedung pertemuan mulai hari ini, Senin (9/11/2020).

Meski diizinkan, pesta resepsi wajib digelar dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan yang sebelumnya belum dimungkinkan, di dua minggu depan dibuka resepsi pernikahan tentu dengan ketentuan syarat-syarat yang telah diatur.

Baca Juga: Nekat Gelar Resepsi, Satu Per Satu Keluarga di Semarang Dinyatakan Covid-19

"Jadi dimungkinkan ke depan selain akad nikah di gedung atau di tempat-tempat lainnya juga dimungkinkan resepsi pernikahan dengan syarat dan ketentuan yang diatur," kata Riza Patria dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (9/11/2020).

Pemberian izin menggelar resepsi pernikahan disesuaikan dengan pelonggaran dalam PSBB di Ibu Kota yang akan diperpanjang mulai hari ini

Selain wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan resepsi harus dikomunikasikan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 lokasi resepsi.

Sementara itu Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) mempersiapkan 21 gedung di Jakarta yang siap digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan di masa pandemi corona.

Gedung yang siap sudah dilengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan.

Selanjutnya, Asgeprindo secara bertahap mengajukan sekitar 120 gedung lain anggota Asgeprindo untuk diizinkan Pemprov DKI untuk kembali menggelar resepsi.

"Kita Asgeprindo sudah siap melaksanakan dan kita Asgeprindo bertanggungjawab pelaksanaan kegiatan setelah dibukanya gedung kembali. Karena kita telah menandatangani pakta integritas," jelas Ketua Umum Asgeprindo, Dwi Windyarto.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm