Sonora.ID - Pengacara kondang Hotman Paris ditunjuk oleh Maybank untuk menjadi kuasa hukumnya atas kasus hilangnya uang nasabah.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (9/11/2020), Hotman mengungkap alasannya bersedia membela Maybank Indonesia di kasus tersebut.
"Banyak yang bertanya-tanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah," kata Hotman mengawali pernyataannya.
Baca Juga: Kisah Lengkap Winda Lunardi Kehilangan Uang Rp 20 M di Maybank
Hotman menggelar konferensi pers Senin (9/11/2020) siang pukul 13.00 WIB di Cafe Jet Ski, Pluit, Jakarta Utara. Dirinya pun mengaku ada kejanggalan yang dipertanyakan.
"Di rekening itu sendiri ada keanehan. Kenapa kehilangan dari 2016 baru Februari 2020 melapor?" tanya Hotman.
"Ada keanehan, karena kita tidak mau mencemarkan nama baik seseorang baik Winda atau ibunya. Ada tujuh keanehan, salah satunya keanehan soal bunga sebesar Rp 500 juta," jelasnya.
"Ada beberapa orang di luar Winda dan Lunardi yang menerima uang ini yang kita minta segera diperiksa dan kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan akan dijadikan tersangka. Kami tidak minta Winda dijadikan tersangka, tapi minta agar keanehan itu diperiksa," jelasnya.
Nasabah tersebut diketahui adalah seorang atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl yang telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Atlet Esport Indonesia Winda D Lunardi kehilangan uang tabungannya sebesar lebih dari 20 Miliar rupiah di rekening Maybank.
Winda mengakui baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank adalah milik dirinya dan ibunya.
Baca Juga: Oknum Pegawai BRI Tilep Uang Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola
Kasus ini bermula saat Winda Earl melaporkan hilangnya uang Rp 22 miliar dalam tabungannya. Polisi lalu mengejar pelaku dan menangkap pelaku utama, yakni Kepala Maybank Cipulir berinisial A. Dia sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya tengah menunggu sidang.
Penipuan itu bermula saat A membujuk Winda untuk membuka tabungan berjangka. Setelah setuju, A memalsukan data sehingga dia bisa mengakses tabungan Winda.
Dari situ, A menguras uang Winda dari rekening dan mengirimnya ke sejumlah teman. Uang itu dipakai untuk investasi.
Winda berharap, ada kejelasan atas nasib uang Rp 22 miliar yang raib dibawa kabur.