"Dari komposisi alokasi masing-masing belanja tersebut, secara khusus kami sampaikan, bahwa dalam rancangan Perda APBD ini, untuk Belanja Pegawai masih tetap dialokasikan pemberian TPP kepada segenap ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Sedangkan untuk Belanja Barang dan Jasa, rata-rata dipengaruhi oleh belanja yang sifatnya diserahkan kepada masyarakat, walaupun secara substansi merupakan barang modal.
Akan tetapi, karena sifatnya akan diserahkan kepada masyarakat untuk percepatan pemulihan ekonomi, terkhusus sektor pertanian, maka berdasarkan Standar Penyusunan APBD ditempatkan pada pos Belanja Barang dan Jasa.
Baca Juga: Capai Rp 8,608 Triliun, Realisasi Investasi Sulsel Lampaui RPJMD
Terkait dengan Belanja Daerah APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2021, lanjut Nurdin, ditargetkan sebesar Rp10,77 triliun lebih.
Pada intinya, telah mengakomodir anggaran mandatory spending yang terdiri atas belanja Fungsi Pendidikan sebesar 38,60 persen dari total Belanja Daerah, Anggaran Kesehatan sebesar 13,19 persen dari total Belanja Daerah di luar gaji.
Nurdin berharap, pembahasan dua Ranperda Sulsel dapat rampung tepat waktu.
"Kepada para pimpinan OPD, saya harapkan untuk dapat mengikuti secara tuntas proses penyusunan Perda ini, serta dapat mengawal kebijakan-kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah," pungkasnya.