Sonora.ID - Sejak awal diresmikannya UU Cipta Kerja, masyarakat masih terus memberikan kritik kepada pemerintah karena menganggap UU tersebut merugikan banyak pihak masyarakat.
Meski demikian, pemerintah meneruskan setiap proses peresmian UU tersebut, hingga akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Mahasiswa dan pemuda pun tak menghentikan upaya mereka untuk memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah dengan aksi-aksi yang mereka lakukan.
Baca Juga: Mahasiswa Kotamobagu Gelar Aksi Damai, Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja
Menanggapi adanya banyak masukan dari berbagai pihak, saat ini pemerintah mengumumkan bahwa akan ada kolom resmi untuk masyarakat bisa memberikan masukan terkait dengan UU Cipta Kerja tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian dan juga Ketua Komite Penanganan COvid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC-PEN, Airlangga Hartarto.
Dikutip dari Kompas.TV, pihaknya menyatakan bahwa secara bertahap Rancangan Peraturan Pelaksanaan atau RPP dan Rancangan Peraturan Presiden atau RPerpres akan diunggah di laman resmi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mahasiswa Kotamobagu Gelar Aksi Damai, Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja