Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji pada termin kedua kali ini akan diserahkan setelah melewati validasi DJP Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan agar program bantuan yang diberikan dapat menyasar seluruh peserta yang layak mendapatkan subsidi.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.