Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Berkurang

10 November 2020 09:00 WIB
Menaker Ida Fauziah.
Menaker Ida Fauziah. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kementerian Keuangan, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua kali ini.

Anwar Sanusi menuturkan bahwa hingga saat ini keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP." tutur Anwar Sanusi dikutip dari laman Kompas.com Selasa 10/11/2020.

Usai melakukan pembahasan nantinya hasil akan langsung difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Dana, Guru Bantu Daerah di Garut Terancam Kehilangan Gaji

"Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi,"lanjut penuturan Anwar Sanusi.

Anwar menegaskan bahwa adanya pengurangan penerima bantuan subsidi gaji dilakukan lantaran pihak DJP menemukan ada ketidaksesuaian syarat pada penerima.

Pasalnya banyak penerima yang ternyata merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan jumlah penghasilan mencapai lebih dari Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Baca Juga: Dengan Sumringah, Dhea Terima SHM Tanah Miliknya dari BPN Kalsel

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji pada termin kedua kali ini akan diserahkan setelah melewati validasi DJP Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan agar program bantuan yang diberikan dapat menyasar seluruh peserta yang layak mendapatkan subsidi.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Baca Juga: Semakin Berkurang Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Liburan, 3M Sudah Tidak Menjadi Tren Lagi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm