“Kita juga memberikan edukasi kepada transporter dan pedagang rokok terkait keberadaan rokok ilegal, dan kita juga melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Adapun beberapa pertimbangan diterbitkannya aturan mengenai kenaikan tarif cukai rokok ini diantaranya sebagai berikut :
1. Guna terwujudnya SDM unggul di masa yang akan datang
2. Prevalensi konsumsi rokok pada anak, remaja dan perempuan apakah mengalami peningkatan tiap tahunnya
3. Asumsi makro ekonomi apakah mengalami pertumbuhan tiap tahunnya
4. Proyeksi pertumbuhan produksi rokok apakah mengalami peningkatan tiap tahunnya
5. Harga penyerahan rokok apakah lebih tinggi dibanding harga banderol rokok
6. Adanya target penerimaan cukai yang dibebankan pemerintah ke Bea & Cukai
Baca Juga: Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T