Berikut Upaya Mitigasi Bea & Cukai Terhadap Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021 Mendatang

10 November 2020 19:45 WIB
Berikut Upaya Mitigasi Bea & Cukai Terhadap Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021 Mendatang
Berikut Upaya Mitigasi Bea & Cukai Terhadap Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021 Mendatang ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID – Keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, salah satunya pengusaha yang bergerak di industri rokok.

Humas Kanwil Bea & Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto SE. MH pun membenarkan bahwa kebijakan yang ditetapkan ini menimbulkan pro & kontra di berbagai kalangan, khususnya pengusaha rokok.

Oleh karena itu, kata Wibowo, sebelum diputuskannya kebijakan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi kepada industri-industri rokok.

Baca Juga: Tahun ini Peredaran Rokok Ilegal Ditargetkan Sentuh Angka 1 Persen

“Mitigasi yang kita lakukan diantaranya memberikan edukasi kepada masyarakat dan industri-industri rokok terkait manfaat yang didapat atas adanya kebijakan ini. Selain itu kita juga menampung aspirasi dari stakeholder terkait yang bergerak di industri rokok,” katanya kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.

Wibowo melanjutkan, setelah tahap edukasi, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan penyederhanaan prosedur yang jelas kepada industri cukai, memberikan pelayanan yang baik dan tepat waktu dalam menyediakan pita cukai.

“Kita juga memberikan edukasi kepada transporter dan pedagang rokok terkait keberadaan rokok ilegal, dan kita juga melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Adapun beberapa pertimbangan diterbitkannya aturan mengenai kenaikan tarif cukai rokok ini diantaranya sebagai berikut :

1. Guna terwujudnya SDM unggul di masa yang akan datang

2. Prevalensi konsumsi rokok pada anak, remaja dan perempuan apakah mengalami peningkatan tiap tahunnya

3. Asumsi makro ekonomi apakah mengalami pertumbuhan tiap tahunnya

4. Proyeksi pertumbuhan produksi rokok apakah mengalami peningkatan tiap tahunnya

5. Harga penyerahan rokok apakah lebih tinggi dibanding harga banderol rokok

6. Adanya target penerimaan cukai yang dibebankan pemerintah ke Bea & Cukai

Baca Juga: Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm