Pihaknya menyatakan bahwam anggota TNI yang mengambil gambar sambil berteriak lantang tersebut diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam jaya.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS, dan duduk di bagian belakang truk bersama dengan rekan-rekannya,” jelas Refki dikutip dari Kompas.TV.
Baca Juga: Kepulangan Rizieq Shihab Berimbas Ke Pekerja yang Jadi Berjalan Kaki
Dalam kesempatan yang sama, Refki juga menytaakan bahwa komentar Kopda Asyari tersebut berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando, yaitu untuk pengamanan objek vital nasional di Bandara Soekarno Hatta.
Dengan demikian, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut bertentangan dengan hukum pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tambah Refki menegaskan.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kembali ke Indonesia, Pihak Soetta: Kami Harap Penjemputan dalam Batas Wajar