Viral, Anggota TNI: Kami Bersama Habib Rizieq, Pelaku akan Disanksi?

11 November 2020 08:30 WIB
Viral, Anggota TNI: Kami Bersama Habib Rizieq, Pelaku akan Disanksi?
Viral, Anggota TNI: Kami Bersama Habib Rizieq, Pelaku akan Disanksi? ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Kepulangan Habib Rizieq Shihab yang adalah Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020 kemarin, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Habib tersebut dikabarkan meninggalkan Indonesia selama 3 tahun lamanya, sehingga kepulangannya pun menjadi kabar di Tanah Air.

Tak hanya kepulangan Habib Rizieq yang menjadi sorotan, namun sebuat video yang ditrekam oleh seorang prajurit TNI AD dan menyebr di media sosial pun menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga: Wagub DKI : 'Terkait Perlu Tidaknya Rizieq Shihab Diisolasi Menjadi Tugas Dari Satgas Pusat'

Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, merekam seorang pria yang diduga prajurit TNI AD menytakan bahwa dirinya bersama dengan Habib Rizieq.

On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu Akbar,” ungkapnya dalam video tersebut.

Video tersebut kemudian viral dan menjadi sorotan banyak pihak, hingga akhirnya Pgs. Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar pun merespon video tersebut.

Baca Juga: Akses Bandara Soetta Lumpuh, Penumpang yang Terlambat Bisa Reschedule atau Refund

Pihaknya menyatakan bahwam anggota TNI yang mengambil gambar sambil berteriak lantang tersebut diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam jaya.

“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS, dan duduk di bagian belakang truk bersama dengan rekan-rekannya,” jelas Refki dikutip dari Kompas.TV.

Baca Juga: Kepulangan Rizieq Shihab Berimbas Ke Pekerja yang Jadi Berjalan Kaki

Dalam kesempatan yang sama, Refki juga menytaakan bahwa komentar Kopda Asyari tersebut berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando, yaitu untuk pengamanan objek vital nasional di Bandara Soekarno Hatta.

Dengan demikian, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut bertentangan dengan hukum pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tambah Refki menegaskan.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kembali ke Indonesia, Pihak Soetta: Kami Harap Penjemputan dalam Batas Wajar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm