Aturan Cacat Hukum, Insentif RT/RW Bakal Rugikan Negara Rp17 Miliar

11 November 2020 09:40 WIB
Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis kritisi kebijakan insentif RT/RW
Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis kritisi kebijakan insentif RT/RW ( Dok Smartfm Makassar)

Penetapan insentif Ketua RT/RW Kota Makassar, lanjut Bastian, harus mengacu pada peraturan yaitu UU Keuangan Negara No.17 tahun 2003 dan Permendagri 13 Tahun 2006 yang di dalamnya terdapat asas money follow function.

"Setiap satu rupiah uang negara atau daerah yang dikeluarkan harus terukur output atau kinerjanya," bebernya.

Untuk diketahui, Perwali lama nomor 3 tahun 2020 mengatur semua indikator penilaian dan kinerja terhadap para RT/RW. Diantaranya, Lorong Garden, Makassarta’ Tidak Rantasa, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan indikator lainnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Berikan Insentif ke Guru Non PNS, Tenaga Pengajar TK hingga Guru Ngaji

Sementara dalam Perwali baru, tidak melampirkan indikator penilaian kinerja, melainkan langsung memberi insentif.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berujar, para RT RW telah bekerja ikhlas, sehingga mereka pantas untuk mendapat insentif.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm