Makassar, Sonora.ID - Belum lama ini Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan untuk memberi insentif kepada para RT/RW sebesar Rp1 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Perwali nomor 57 tahun 2020 yang merupakan pengganti Perwali lama nomor 3 tahun 2020.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT) menilai kebijakan baru tersebut tidak sesuai prosedur atau cacat hukum.
Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha
Hal itu lantaran, Perwali baru tidak melampirkan indikator kinerja bagi para RT/RW seperti yang termaktub dalam aturan sebelumnya.
Demikian seperti disampaikan Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis. Pihaknya menganggap, Perwali baru ini sebagai jebakan korupsi kolektif untuk RT
dan RW. Sebab, Pemkot hanya memberikan uang secara cuma-cuma.
"Perwali No. 57/2020 yang diterbitkan oleh Pj. Walikota Makassar tersebut banyak ditemukan pelanggaran aturan antara lain dengan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 19 ayat (2).
Baca Juga: Naik 2 Persen, UMK Makassar di Tahun 2021 Jadi Rp 3.255.403
Rencana Kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai," ujar Bastian.
Menurut Bastian, aturan Pj Wali Kota terkait insentif RT/RW itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17 Miliar lebih.
Penetapan insentif Ketua RT/RW Kota Makassar, lanjut Bastian, harus mengacu pada peraturan yaitu UU Keuangan Negara No.17 tahun 2003 dan Permendagri 13 Tahun 2006 yang di dalamnya terdapat asas money follow function.
"Setiap satu rupiah uang negara atau daerah yang dikeluarkan harus terukur output atau kinerjanya," bebernya.
Untuk diketahui, Perwali lama nomor 3 tahun 2020 mengatur semua indikator penilaian dan kinerja terhadap para RT/RW. Diantaranya, Lorong Garden, Makassarta’ Tidak Rantasa, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan indikator lainnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berikan Insentif ke Guru Non PNS, Tenaga Pengajar TK hingga Guru Ngaji
Sementara dalam Perwali baru, tidak melampirkan indikator penilaian kinerja, melainkan langsung memberi insentif.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berujar, para RT RW telah bekerja ikhlas, sehingga mereka pantas untuk mendapat insentif.