Sonora.ID – Rizieq Shihab, selaku pemimpin organisasi masyarajat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah resmi pulang ke Tanah Air sejak Selasa (10/11/2020).
Kedatangannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017 mengundang banyak simpatisan FPI di Bandara.
Hal tersebut menyebabkan aktivitas di bandara lumpuh total selama lima jam, terhitung mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Profil Najwa Shihab, Putri Habib Rizieq yang Akan Menikah 14 November
Keberadaannya di Arab Saudi awalnya hanya untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, kepergian Rizieq untuk umrah menimbulkan tanda tanya dan spekulasi.
Salah satunya adalah anggapan ketakutan akan menghadapi masalah hukum yang saat itu menjeratnya.
Lantas, apa saja kasus yang menjerat Rizieq Shihab?
Baca Juga: Viral, Anggota TNI: Kami Bersama Habib Rizieq, Pelaku akan Disanksi?
Melansir dari Kompas.com, sepanjang tahun 2015 hingga 2017, Rizieq Shihab pernah dilaporkan ke polisi sebanyak tujuh kali.
Ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
Kasus chat mesum dengan Firza huzein
Pertama, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Huzein.
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Kala itu, tangkapan layar chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza tersebar di media sosial.
Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Baca Juga: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab Hanya Untuk Lepas Kerinduan dan Minum Teh Bersama
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Kasus melecehkan Pancasila
Pada Januari 2017, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, dua kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi sehingga status tersangka Rizieq pun gugur.
Baca Juga: Kepulangan Rizieq Shihab Berimbas Ke Pekerja yang Jadi Berjalan Kaki
Sementara itu, ada lima kasus yang berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.
Sedangkan rincian kasus Rizieq yang masih belum ada kelanjutan penyelidikannya diantaranya adalah:
Kasus pelecehan budaya Sunda
Kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda, yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun".
Kasus tersebut dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.
Penguasaan tanah ilegal di Megamendung
Kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah megamendung, Bogor ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 yang lalu.
Baca Juga: Wagub DKI : 'Terkait Perlu Tidaknya Rizieq Shihab Diisolasi Menjadi Tugas Dari Satgas Pusat'
Penodaan agama Kristen
Kasus dugaan penodaan agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Dugaan penyebaran kebencian dan penghinaan agama
Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.
Baca Juga: Akses Bandara Soetta Lumpuh, Penumpang yang Terlambat Bisa Reschedule atau Refund
Pelecehan uang Rp. 100.000 yang disebut mirip lambang PKI
Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100.000 yang disebut mirip lambang PKI, yakni palu arit.
Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.