Sonora.ID – Kasus yang menimpa atlet E-Sport atau gamers, Winda D Lunardi, yakni uang Rp 20 miliar yang hilang di Maybank Indonesia hingga kini belum ada kepastian.
Pihak Maybank Indonesia menyebutkan bahwa penggantian uang tersebut harus menunggu dari hasil putusan pengadilan.
Nantinya siapapun yang terbukti bersalah akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah.
Baca Juga: Kisah Lengkap Winda Lunardi Kehilangan Uang Rp 20 M di Maybank
Dari kasus ini, apakah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menjamin uang milik Winda Earl dan ibunya, Fioletta Lizzy Wiguna?
Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, LPS hanya menjamin simpanan nasabah bila bank tersebut dicabut izinnya.
Penjaminan simpanan tersebut pun juga harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.
Baca Juga: Ada Praktik 'Shadow Banking' di Kasus Maybank, Apa Itu?
"Berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK," kata Lana dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Ini berarti, pihak LPS tak bisa menjamin uang raib milik Winda Earl.