Hal yang serupa juga sudah pernah diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.
Menurut Purbaya, hilangnya uang Winda Earl di perbankan disebabkan oleh tindakan fraud (kecurangan) oleh salah satu karyawan bank tersebut.
Sedangkan LPS hanya menjamin uang deposan jika bank tersebut bermasalah (fail).
"Tidak. LPS menjamin uang deposan kalau banknya bermasalah/fail. Jadi uang nasabah kita di perbankan Aman. Untuk tindakan fraud seperti itu bukan ranah kami," kata Purbaya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kronologi Raibnya Rp 22 Miliar Milik Winda Lunardi di Rekening Maybank
Sementara mengutip lama resmi LPS, nilai simpanan yang bisa dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah.
Nilai simpanan yang dijamin ini meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Jika simpanan di atas dua miliar, maka jumlah simpanan tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank tersebut.
Sebelumnya diberitakan, atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya mendapati uang tabungannya senilai Rp 22 miliar di Maybank Indonesia, raib. Uang terdiri dari Rp 17,9 miliar milik Winda dan Rp 5 miliar milik ibunya.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Ungkap Soal Raibnya Rp 22 M
Kasusnya memasuki babak baru ketika kedua belah pihak, baik Maybank maupun Winda, menyampaikan pendapat dan argumennya masing-masing.
Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea bahkan mengajak pihak Winda untuk berdebat secara terbuka.