Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Syamsul Hariadi membenarkan bahwa Pemkot Surabaya sudah menggunakan e-Budgeting ini sejak tahun 2003, dan sudah memiliki hak cipta sejak 2008.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem e-Budgeting ini adalah sebuah sistem penyusunan anggaran di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dalam sistem ini, ketika menyusun anggaran dibutuhkan komponen-komponen penyusun dengan harga yang merupakan hasil dari survey di lapangan, sehingga harga anggaran tidak terpaut jauh dengan harga pasar.
“Untuk komponen penyusun e-Budgeting ini terdiri dari tiga jenis pengelompokan, yaitu Standar Harga Satuan Dasar (SHSD), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Standar Analisa Belanja (SAB). Sistem ini dibuat secara online agar dapat diakses oleh perangkat daerah dimanapun lokasinya dan dapat diakses kapanpun, khususnya pada saat pembahasan rancangan anggaran dengan DPRD,” tegas Syamsul.
Baca Juga: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab Hanya Untuk Lepas Kerinduan dan Minum Teh Bersama
Adapun fitur yang terdapat dalam sistem Surabaya e-Budgeting adalah pembuatan komponen-komponen penyusun, penyusunan anggaran, pengiriman rincian anggaran, evaluasi anggaran, daftar harga dan daftar penyusun komponen, rekap anggaran, history rincian anggaran, dan setting kode rekening komponen penyusun anggaran.
“Nah, tujuan dari penerapan e-Budgeting ini adalah untuk meningkatkan kualitas APBD dari sisi kesesuaian dengan RPJMD, keakuratan nilai dan rekening, dan akuntabilitas alokasi belanja,” katanya.
Sedangkan manfaat sistem ini adalah prosesnya yang transparan, proses penyusunan lebih efektif dan efisien, anggaran sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan, kronologis anggaran sangat jelas, dan laporan-laporan sesuai kebutuhan dapat dipenuhi dengan mudah.