Dalam kesempatan tersebut, Ia juga belajar tentang penanganan public complaint di beberapa negara bagian di AS, terutama di New York City, New Jersey, serta Maryland untuk mempelajari, bagaimana menjadikan public complaint sebagai salah satu usulan menaikan eselon.
Termasuk juga status pejabat yang mengelola pengaduan itu harus setingkat eselon III a atau III b, paling tidak berstatus Kabid atau dalam bentuk Kabag Pengaduan.
"Kami berterimakasih atas kesempatan yang telah diberikan. Apresiasi ini secara resmi diberikan Kemenpan RB," ujarnya.
Baca Juga: Ibnu Sina : Semangat Sungai Jingah, Semangat Membangun Banjarmasin Baiman
Setiap tahun e-Lapor Kota Banjarmasin mendapat pengaduan yang cukup banyak dan standarnya, kata Ibnu dapat dipenuhi.
Misal ketika ada laporan masuk di e-Lapor standarnya 5 hari, satu setengah hari sudah ditindaklanjuti SKPD terkait. Kemudian penanganan standarnya 15 hari, rata-rata di bawah lima hari, yakni tiga setengah hari sudah ditindaklanjuti baik melalui jalur pengaduan yang ada di e-Lapor, program Smart City termasuk juga kanal-kanal di medsos.
Ini semua dapat dijalankan dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan SKPD yang menangani aduan masyarakat sehingga tercipta harmonisasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Ibnu Sina: Semoga Jadi Momentum Diangkatnya Corona