Sekolah Nekat Tatap Muka, Disdik Makassar Ancam Hukuman Pidana

11 November 2020 17:45 WIB
Irwan Bangsawan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar
Irwan Bangsawan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar ( Sonora.ID)

Irwan menegaskan sekolah yang nekat menggelar kegiatan tatap muka berarti melanggar aturan pemerintah.

Sebab, pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan pada wilayah yang berstatus zona kuning atau hijau.

Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah. Salah satunya mematuhi aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Naik 2 Persen, UMK Makassar di Tahun 2021 Jadi Rp 3.255.403

Sekolah yang terbukti melanggar diancam diberi sanksi hingga bisa berujung pidana.

"Jadi sekolah belum bisa buka dulu. Saya minta sekolah mulai paud jangan dibuka dulu (tatap muka). Anda nekat, berarti berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Irwan berharap pihak sekolah dan siswa dapat memahami kondisi Covid-19 saat ini. Pasalnya, kemunculan klaster baru perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan UMK 2021 Naik 8 persen Akibat Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm