Irwan menegaskan sekolah yang nekat menggelar kegiatan tatap muka berarti melanggar aturan pemerintah.
Sebab, pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan pada wilayah yang berstatus zona kuning atau hijau.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah. Salah satunya mematuhi aturan protokol kesehatan.
Baca Juga: Naik 2 Persen, UMK Makassar di Tahun 2021 Jadi Rp 3.255.403
Sekolah yang terbukti melanggar diancam diberi sanksi hingga bisa berujung pidana.
"Jadi sekolah belum bisa buka dulu. Saya minta sekolah mulai paud jangan dibuka dulu (tatap muka). Anda nekat, berarti berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Irwan berharap pihak sekolah dan siswa dapat memahami kondisi Covid-19 saat ini. Pasalnya, kemunculan klaster baru perlu menjadi perhatian.
Baca Juga: Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan UMK 2021 Naik 8 persen Akibat Pandemi