Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menyiapkan hukuman bagi sekolah yang nekat menggelar kegiatan pembelajaran secara tatap muka.
Kegiatan belajar mengajar saat ini masih dilakukan dengan metode online atau daring. Menyusul kota setempat masih berstatus zona orange penyebaran Covid-19.
"Sudah melandai di zona orange Makassar. Tetapi anak-anak yang usia 5 sampai 19 tahun ini ternyata banyak yang tertular," kata Plt Kepala Disdik Makassar, Irwan Bangsawan saat ditemui di kantornya, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Aturan Cacat Hukum, Insentif RT/RW Bakal Rugikan Negara Rp17 Miliar
Dia meminta agar pembelajaran secara tatap muka tak usah dipaksakan digelar. Sebab anak usia sekolah yang tertular menunjukkan tren peningkatan.
Data yang diperoleh dari satgas, total anak yang tertular hingga pertengahan Oktober 2020 telah mencapai 350 orang.
"Di Agustus, 120 orang. September jadi 150 orang. Bulan oktober baru pertengahan itu sudah 80 orang. Artinya ini ada skala naik," ujarnya.
Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha
Irwan menegaskan sekolah yang nekat menggelar kegiatan tatap muka berarti melanggar aturan pemerintah.
Sebab, pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan pada wilayah yang berstatus zona kuning atau hijau.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah. Salah satunya mematuhi aturan protokol kesehatan.
Baca Juga: Naik 2 Persen, UMK Makassar di Tahun 2021 Jadi Rp 3.255.403
Sekolah yang terbukti melanggar diancam diberi sanksi hingga bisa berujung pidana.
"Jadi sekolah belum bisa buka dulu. Saya minta sekolah mulai paud jangan dibuka dulu (tatap muka). Anda nekat, berarti berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Irwan berharap pihak sekolah dan siswa dapat memahami kondisi Covid-19 saat ini. Pasalnya, kemunculan klaster baru perlu menjadi perhatian.
Baca Juga: Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan UMK 2021 Naik 8 persen Akibat Pandemi