Sonora.ID - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang diuji karena sangat penting.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Deputri Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandari menyatakan bahwa netralitas menjadi PR yang harus dijaga bersama.
“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama).
Baca Juga: Pakar Berharap Televisi yang Menyiarkan Debat Publik Dapat Menjangkau Seluruh Daerah
Senada dengan hal itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Bambang Hari Samasto juga menyatakan bahwa netralitas ASn menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN yang efektif.
Namun, meski sudah ditekankan sejak awal, netralitas ini masih menjadi salah satu aturan yang dilanggar bahkan oleh 362 ASN.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Bambang menyatakan bahwa penjatuhan sanksi dianggap menjadi cara yang paling efektif untuk hal tersebut.
Baca Juga: DKPP RI Ingatakan Komitmen Moral bagi Penyelenggara Pilkada di Sulawesi Utara
Sejauh ini, data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan bahwa, 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.
Kemudian sebanyak 606 ASN yang melanggar tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari KASN, 72 belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.
Berikut top 5 instansi dengan kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapatkan rekomendasi KASN:
Baca Juga: Beredar Isu Kemendagri Tegur Pj Wali Kota Makassar, Diskominfo: Itu Hoax
Adapun sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir sebagai berikut:
Baca Juga: Pemkab Buleleng Lakukan Swab Test Massal, 4 ASN Dinyatakan Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020’.