Pentingnya Netralitas Pilkada 2020, Ini Daftar 362 ASN yang Kena Sanksi karena Melanggar

12 November 2020 10:00 WIB
Netralitas Pilkada 2020
Netralitas Pilkada 2020 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang diuji karena sangat penting.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Deputri Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandari menyatakan bahwa netralitas menjadi PR yang harus dijaga bersama.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama).

Baca Juga: Pakar Berharap Televisi yang Menyiarkan Debat Publik Dapat Menjangkau Seluruh Daerah

Senada dengan hal itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Bambang Hari Samasto juga menyatakan bahwa netralitas ASn menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN yang efektif.

Namun, meski sudah ditekankan sejak awal, netralitas ini masih menjadi salah satu aturan yang dilanggar bahkan oleh 362 ASN.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, Bambang menyatakan bahwa penjatuhan sanksi dianggap menjadi cara yang paling efektif untuk hal tersebut.

Baca Juga: DKPP RI Ingatakan Komitmen Moral bagi Penyelenggara Pilkada di Sulawesi Utara

Sejauh ini, data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan bahwa, 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Kemudian sebanyak 606 ASN yang melanggar tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari KASN, 72 belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Berikut top 5 instansi dengan kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapatkan rekomendasi KASN:

  1. 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga
  2. 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi
  3. 24 ASN untuk Kabupaten Bima
  4. 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan
  5. 21 ASN untuk Kabupaten Kediri Sementara

Baca Juga: Beredar Isu Kemendagri Tegur Pj Wali Kota Makassar, Diskominfo: Itu Hoax

Adapun sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir sebagai berikut:

  1. 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan
  2. 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru
  3. 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang
  4. 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar
  5. 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya
  6. 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura

Baca Juga: Pemkab Buleleng Lakukan Swab Test Massal, 4 ASN Dinyatakan Positif Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm