Sonora.ID – Kasus kebocoran data pribadi di dunia maya belakangan ini sering terjadi. Baru-baru ini kasus kebocoran data dialami oleh pengguna RedDoorz Indonesia.
Kasus tersebut terjadi pada akhir September lalu, dimana pihak RedDoorz menemukan akses tidak sah pada sistem mereka yang berisi data pengguna.
Melansir dari Kompas.com, Etichal hacker Indonesia, Teguh Aprianto mengatakan sebanyak 5,8 juta data pengguna RedDoorz dijual seharga 2.000 dollar atau sekitar Rp 28,2 juta rupiah.
Baca Juga: Kasus Pencurian Data Kembali Mencuat, Begini Respons Tokopedia
Data tersebut dijual di situs raid forum yang bisa diakses secara terbuka. Situs tersebut juga pernah menjual 91 juta data pengguna Tokopedia pada pertengahan tahun 2020.
Data pengguna RedDoorz yang bocor itu adalah nama, email, password bcrypt, gender, hingga nomor ponsel.
Meskipun begitu, pihak RedDoorz mengatakan bahwa data personal informasi finansial pengguna seperti informasi kartu kredit dan password yang disamarkan tidak termasuk ke dalam data yang dibobol.
Baca Juga: HP Jeff Bezos Diretas, Bos Telegram Ungkap Alasan WhatsApp Berbahaya
Kasus seperti ini sudah sering terjadi pada tahun ini, beberapa situs yang kecolongan adalah data KPU, Bhinneka, Bukalapak, dan Cermati.com.
Lantas, bagaimana hukum untuk platform penyedia layanan jika data pribadi mereka bocor?