Marak Kasus Kebocoran Data Dunia Maya, Bisa kah Pengguna Menuntut?

12 November 2020 10:50 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker ( )

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tetaplah menjadi solusi utama.

Hal ini dikarenakan di Indonesia, konsumen sulit untuk melakukan tuntutan hukum jika terjadi kebocoran data pribadi yang dikelola Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), seperti platform e-commmerce dan lain lain.

Paling maksimal adalah menuntut penghentian kegiatan PSTE seperti yang diatur dalam Permenkominfo No 20 tahun 2016.

Baca Juga: Situs Website Resmi PN Jakpus Diretas Terkait Demo STM September Lalu

"Adapun konsumen atau masyarakat dalam posisi sangat lemah untuk meminta pertanggungjawaban PSTE," kata Pratama kepada Kompas.com.

Saat ini, aturan perlindungan data pribadi dimuat dalam beberapa peraturan terpisah, seperti UU ITE atau UU Kependudukan.

Pemerintah juga telah memiliki PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ditipu Oknum Ojek Online Saldo Gopay & Akun E-commercesnya Maia Estianti Diretas

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab terhadap sistemnya. Sementara pemerintah bertindak sebagai pengawas.

Pratama melanjutkan, nantinya, UU PDP tidak hanya akan melindungi pengguna internet saja, melainkan juga platform PSTE. Namun, dengan catatan harus ada komisi independen yang mengawasinya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm