Apabila UU telah disahkan dan terjadi kebocoran data, komisi tersebut bisa menentukan apakah PSTE memenuhi persyaratan untuk dituntut ke pengadilan atau tidak.
PSTE bisa dituntut apabila tidak melakukan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan dalam menyelenggarakan sistem informasi dan transaksi elektronik.
Namun, jika dia telah memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang dan terjadi kebocoran data akibat diretas, PTSE tidak bisa dituntut karena telah melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Situs DPR Diretas, Diganti menjadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat’
Sayangnya, hingga saat ini RUU PDP tidak kunjung rampung. Sebelumnya RUU ini ditargetkan bisa selesai pada minggu kedua bulan November, namun sepertinya akan diundur lagi.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar RUU PDP bisa selesai tahun ini.
"Pemerintah dan DPR sedang mengupayakan untuk dapat terselesaikan tahun ini, atau awal tahun 2021," kata Dedy melalui pesan singkat.
Baca Juga: Situs Kependudukan Makassar Kena Hack, Pj Walikota: Kami Belum Tahu Pelakunya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kebocoran Data Marak Terjadi, Bisakah Konsumen Menuntut?"