Endro juga menambahkan, sejak jalur sepeda diresmikan pada 23 Oktober lalu, ada beberapa evaluasi terutama terkait sterilisasi jalur sepeda.
Beberapa titik ruas jalan yang menjadi jalur sepeda merupakan lahan parkir tepi jalan. Semisal, di Jalan Pemuda mulai dari persimpangan Johar dan sejumlah titik di jalan Gajah Mada. Di sisi lain, parkir tepi jalan juga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Dia tidak dapat serta merta menghilangkan parkir tepi jalan di kawasan tersebut karena para jukir di sana memiliki izin parkir resmi yang dikeluarkan Dishub Kota Semarang.
Baca Juga: Tempat Kesenian Kota Semarang, Berpusat Di Taman Budaya Raden Saleh
"Sembari berjalan kami memikirkan solusi dulu, koordinasi dengan pemangku jalan. Kecuali, di beberapa ruas jalan yang tidak ada izin parkir kendaraan akan kami lakukan penindakan. Prinsipnya, kami ingin semua kepentingan tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
Menurut Endro, ada dua alternatif solusi yaitu memberlakukan jalur sepeda di waktu tertentu atau memindahkan parkir tepi jalan di sisi kanan apabila hal itu memungkinkan. Dua alternatif itu saat ini masih dikaji Dishub Kota Semarang.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang Tewaskan Seorang Pemotor