Sehingga pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan ke sektor pertambangan maupun penebangan ilegal tidak dapat maksimal.
“Idealnya, satu polisi kehutanan mengawasi wilayah 5 ribu hektar kawasan hutan, kenyataannya Kalimantan Selatan hanya memiliki 90 orang polisi kehutanan untuk mengawasi 1,7 juta hektar hutan,” tambahnya.
Di Kalimantan Selatan saat ini sudah dibentuk 9 KPH, yakni KPH Sengayam, KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Cantung, KPH Pulau Laut, KPH Kusan, serta KPH Tabalong (Kanan dan Kiri), dengan luas areal pengelolaannya mencapai 1.403.761 hektar.
Baca Juga: Banyak Lansia Terlantar Jadi Alasan Lutfi Ajukan Raperda Lansia
Pengawasan ditambah satu unit UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang membentang dari Kabupaten Banjar hingga Tanah Laut.
Sementara itu, Rahmad Riansyah, Kepala KPH Tanah Laut, mengemukakan bahwa semua KPH dan polisi hutan bekerjasama dengan TNI/Polri berhasil menindak berbagai praktik kejahatan yang mengancam sumber daya kehutanan. Terutama ilegal logging atau penebangan liar yang mengancam kawasan Pegunungan Meratus.
Pada 2019 lalu, ada 7 kasus perambahan kawasan hutan di lahan perkebunan kelapa sawit, 37 kasus ilegal logging dan 7 kasus tambang ilegal di kawasan hutan.
Baca Juga: Ciptakan Pilkada Damai, Ibnu-Arifin Silaturahmi dengan 32 Suku Di Banjarmasin
Sedangkan pada tahun ini, hingga bulan Oktober lalu sudah ada 27 kasus ilegal logging yang ditangani oleh pihaknya.