Banjarmasin, Sonora.ID – Keanekaragaman hayati yang ada di kawasan hutan Pegunungan Meratus diyakini dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat jika dimanfaatkan dengan tepat dan bijak.
Untuk tujuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan upaya perlindungan yang salah satunya dengan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
KPH berperan penting sebagai unit pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak yang langsung bersinggungan dengan hutan dan masyarakat.
Baca Juga: Gelar PAW Lagi, Syahrudin Lengkapi 55 Keanggotaan di DPRD Kalsel
Terlebih posisinya sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan konflik terkait kawasan hutan, kondisi lahan kritis, deforestasi, kebakaran hutan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Apalagi kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan penebangan liar tak hanya dirasakan oleh flora dan fauna yang ada, namun juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya, baik dari sisi ekologis maupun ekonomi.
Risiko inilah yang menjadi alasan dibentuknya polisi hutan, guna mencegah meluasnya pengrusakan lingkungan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Kapolda dan Bhayangkari Kalsel Ziarah ke Makam Mathilda Batlayeri
“Selain dari perlindungan, polisi kehutanan juga berfungsi untuk melakukan pengamanan serta penanaman pohon dalam rangka penghijauan hutan,” tutur Pantja Satata, Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Kamis (12/11).
Ia mengakui jika jumlah polisi kehutanan di provinsi ini memang tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus dijaga.
Sehingga pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan ke sektor pertambangan maupun penebangan ilegal tidak dapat maksimal.
“Idealnya, satu polisi kehutanan mengawasi wilayah 5 ribu hektar kawasan hutan, kenyataannya Kalimantan Selatan hanya memiliki 90 orang polisi kehutanan untuk mengawasi 1,7 juta hektar hutan,” tambahnya.
Di Kalimantan Selatan saat ini sudah dibentuk 9 KPH, yakni KPH Sengayam, KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Cantung, KPH Pulau Laut, KPH Kusan, serta KPH Tabalong (Kanan dan Kiri), dengan luas areal pengelolaannya mencapai 1.403.761 hektar.
Baca Juga: Banyak Lansia Terlantar Jadi Alasan Lutfi Ajukan Raperda Lansia
Pengawasan ditambah satu unit UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang membentang dari Kabupaten Banjar hingga Tanah Laut.
Sementara itu, Rahmad Riansyah, Kepala KPH Tanah Laut, mengemukakan bahwa semua KPH dan polisi hutan bekerjasama dengan TNI/Polri berhasil menindak berbagai praktik kejahatan yang mengancam sumber daya kehutanan. Terutama ilegal logging atau penebangan liar yang mengancam kawasan Pegunungan Meratus.
Pada 2019 lalu, ada 7 kasus perambahan kawasan hutan di lahan perkebunan kelapa sawit, 37 kasus ilegal logging dan 7 kasus tambang ilegal di kawasan hutan.
Baca Juga: Ciptakan Pilkada Damai, Ibnu-Arifin Silaturahmi dengan 32 Suku Di Banjarmasin
Sedangkan pada tahun ini, hingga bulan Oktober lalu sudah ada 27 kasus ilegal logging yang ditangani oleh pihaknya.