Banjarmasin, Sonora.ID - Peretasan sistem transaksi penjualan pulsa elektronik oleh dua tersangka yang terbukti melakukan pembobolan, berhasil diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam press release, Kamis (12/11) siang, Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Nico Afinta mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Tengah yang melakukan pencurian saldo pulsa milik pelapor atas nama Imanuddin, pemilik salah satu konter pulsa di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Modus yang digunakan adalah menyerang dan membobol aplikasi Digipos yang digunakan korban untuk transaksi pulsa elektronik agar pelaku dapat melakukan auto transfer saldo korban ke nomor lain tanpa diketahui.
"Pada saat kejadian tanggal 20 September 2020, pelapor punya saldo Rp180 juta yang ketika dicek malah berkurang menjadi sekitar Rp123 juta," tutur Nico.
Baca Juga: Serentak, Pengunjung Duta Mall Bertepuk Tangan Sambut Tenaga Kesehatan
Padahal yang bersangkutan tidak merasa melakukan transaksi apapun yang mengurangi saldonya hingga sekitar Rp57 juta itu.
Dari laporan korban ke kepolisian, dilakukan pengembangan kasus dan akhirnya ditemukan adanya aliran pulsa ke beberapa nomor yang berbeda oleh dua pelaku yang berinisial A dan T.
"Yang menarik adalah pelaku tidak tinggal di sini, tetapi tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah," tambahnya lagi.
Jajarannya menurut Nico, turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai total Rp91 juta, buku tabungan dan ATM, dua perangkat komputer, modem, ponsel dan puluhan kartu perdana, yang juga dihadirkan dalam rilis di Mapolda Kalsel.
Baca Juga: Pentingnya Peran KPH dalam Lindungi Hutan Meratus dari Kerusakan
Tersangka dikenakan...