Tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) jo. pasal 30 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.
Di hadapan awak media, Nico juga menyempatkan berbicara dengan kedua tersangka yang dihadirkan dalam rilis tersebut.
Terutama terkait bagaimana keduanya melakukan tindakan kriminal tersebut yang dari penelusuran berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp200 juta lebih.
Yang mengejutkan, rupanya keahlian membobol sistem dilakukan secara otodidak dan tidak melalui pendidikan khusus.
Ia juga mengingatkan kepada kedua tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan menggunakan keahliannya untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.
Baca Juga: Ditutup Beberapa Waktu Lalu, Nepal Van Java Kembali Dibuka