Retas Sistem Jual Pulsa, Dua Tersangka Diamankan Polda Kalsel

12 November 2020 15:30 WIB
Retas Sistem Jual Pulsa, Dua Tersangka Diamankan Polda Kalsel
Retas Sistem Jual Pulsa, Dua Tersangka Diamankan Polda Kalsel ( foto : Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) jo. pasal 30 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.

Di hadapan awak media, Nico juga menyempatkan berbicara dengan kedua tersangka yang dihadirkan dalam rilis tersebut.

Terutama terkait bagaimana keduanya melakukan tindakan kriminal tersebut yang dari penelusuran berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp200 juta lebih.

Yang mengejutkan, rupanya keahlian membobol sistem dilakukan secara otodidak dan tidak melalui pendidikan khusus.

Ia juga mengingatkan kepada kedua tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan menggunakan keahliannya untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

Baca Juga: Ditutup Beberapa Waktu Lalu, Nepal Van Java Kembali Dibuka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm