Pulau Khayangan sebelumnya menjadi temuan BPK dan KPK. PT PPN sebagai pihak ketiga tak pernah menyetor dividen ke Pemkot sebagai pemilik. KPK kemudian merekomendasikan agar aset ini direbut kembali. Namun, persoalannya cukup pelik. Ada tarik menarik antara PT PPN dan Pemkot.
Pemkot sendiri di bawah Dinas Pariwisat telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, PT PPN tidak pernah membayar royalti yang menjadi tanggungjawabnya.
Naskah kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.
Baca Juga: Jadi Proyek Prestisius, Pemprov Sulsel Inventarisir Aset di CPI
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Firdaus Dewilmar berujar, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejati pun akan turun tangan membantu penertiban aset tersebut.
"Jadi seminggu kedepan kami rasa penyerahannya sudah selesai. Terkait tindaklanjut nanti terserah Pemkot sebagai pemilik aset," tandasnya.