Berkat KPK dan Kejati, Pulau Kayangan Segera Jadi Aset Pemkot Makassar

12 November 2020 18:25 WIB
Pemprov Sulsel gandeng KPK dan Kejati tertibkan aset
Pemprov Sulsel gandeng KPK dan Kejati tertibkan aset ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah kota Makassar berhasil merebut kembali pulau Khayangan. Sebelumnya, pulau spermonde ini dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Putra Putra Nusantara (PPN).

Hal itu setelah Gubernur Sulawesi Selatan bersama KPK dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar melakukan peninjauan langsung ke Pulau Khayangan, belum lama ini. Mereka bertemu dengan pengelola Pulau, Reza Ali. 

Nurdin Abdullah mengaku pengelola sudah legawa untuk mengembalikan pulau ini ke Pemerintah Kota Makassar. 

"Kita ingin memperjelas status (Pulau)  ini dan sudah ada kata sepakat akan diserahkan sebagai aset negara. Secepatnya," kata Nurdin. 

Baca Juga: #SaveKomodo Viral, Netizen Serukan Perlawanan Proyek Jurassic Park Indonesia

Ia mengaku pola pengelolaan baru akan dilakukan setelah ada penyerahan secara resmi. Apakah dikelola kembali oleh pihak ketiga, ataukah di bawah kewenangan Pemerintah Kota secara langsung. 

"Nanti ke depan akan dibicarakan pengelolaannya. Ini aset pemkot. Pengelolaannya nanti akan kota bicarakan. Jadi alas haknya dulu kita perbaiki. Ini segera satu dia minggu paling lama (diserahkan)," tutur mantan Bupati Bantaeng itu. 

Pulau Khayangan sebelumnya menjadi temuan BPK dan KPK. PT PPN sebagai pihak ketiga tak pernah menyetor dividen ke Pemkot sebagai pemilik. KPK kemudian merekomendasikan agar aset ini direbut kembali. Namun,  persoalannya cukup pelik. Ada tarik menarik antara PT PPN dan Pemkot.  

Pemkot sendiri di bawah Dinas Pariwisat telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, PT PPN tidak pernah membayar royalti yang menjadi tanggungjawabnya.

Naskah kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.

Tahun pertama, PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK. 

Baca Juga: Jadi Proyek Prestisius, Pemprov Sulsel Inventarisir Aset di CPI 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Firdaus Dewilmar berujar, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejati pun akan turun tangan membantu penertiban aset tersebut.  

"Jadi seminggu kedepan kami rasa penyerahannya sudah selesai. Terkait tindaklanjut nanti terserah Pemkot sebagai pemilik aset," tandasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm