Berdasarkan SK Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/377/KUM/2017 tertanggal 25 Juli 2017 tentang Calon Satuan Organisasi Perangkat Daerah sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, telah ditetapkan tiga SOPD yang melaksanakan pembangunan Zona Integritas.
Yaitu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.
Baca Juga: MUSDA IV Digelar, MUI Kota Banjarbaru Resmi Pilih Pengurus Baru
Kemudian Inspektorat melalui Tim Penilai Internal melakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan, asistensi serta penilaian terhadap ketiga instansi tersebut terkait pengimplementasian nilai-nilai integritas tersebut.
Hasil itulah yang diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) untuk dilakukan penilaian lanjutan melalui pmpzi.kemenpan.go.id, hingga ketiga SOPD itu dinyatakan lolos tahapan verifikasi awal, sebelum diputuskan dua instansi maju ke tahapan survei eksternal.