Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengungkapkan bahwa perpindahan aset kepada pemerintah provinsi mendapat dukungannya, baik secara pribadi maupun statusnya sebagai anggota legislatif yang menginginkan aset-aset dapat tertata dengan rapi yang mengarah kepada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ke depan, aset-aset lain katakanlah Dinas Pendidikan misalnya akan tertata dengan rapi. Indikatornya ya dari pelabuhan perikanan ini,” ungkapnya.
Dengan adanya kewenangan oleh pemerintah provinsi terhadap Pelabuhan Perikanan Kotabaru dan Budidaya Perikanan Air Payau dan Laut (BPAPL) yang ada di Teluk Tamiyang.
Baca Juga: Ketika Plt Gubernur Kalsel Serahkan Rekening Tabungan Pelajar saat Peluncuran Banua Menabung
Paman Yani, panggilan akrabnya, memastikan hal itu akan sangat berdampak positif bagi seluruh pegiat perikanan dan kelautan dari hilir hingga ke hulu.
“Keuntungan bukan hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga dapat dirasakan oleh nelayan tangkap, pengolahan ikan hingga UMKM, sehingga akan meningkatkan ekonomi kerakyatan,” tuturnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa secara garis besar, aturan agar kewenangan diserahkan kepada pemerintah provinsi adalah hal yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Anggaran Rp 5,4 Miliar untuk Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Kalsel
Sehingga UU dalam pengelolaan tersebut benar-benar berjalan dengan tatanan yang ada dan mencapai percepatan pembangunan di daerah setempat.