Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memastikan akan segera memetakan masalah yang dihadapi terkait peralihan aset kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah menjadi Kewenangan Provinsi, salah satunya terkait sektor pertanian dan perikanan.
Penjabat Bupati Kotabaru, Syarifuddin mengaku sudah mendengar dan memahami situasinya berdasarkan penjelasan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Muhammad Fadli, dan berjanji akan memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru sesegera mungkin.
“Tentu kepala dinas akan dipanggil, sehingga nantinya hal-hal yang belum terpecahkan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terpecahkan,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dua SKPD Pemko Banjabaru Lolos Verifikasi Zona Integritas KemenPAN-RB
Ia menuturkan bahwa potensi keuntungan yang didapat Pemerintah Kabupaten Kotabaru justru akan lebih besar jika dibandingkan harus dikelola sendiri.
Namun tentunya harus melakukan pendekatan terlebih dahulu dan mencoba memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait.
“Nantinya pihak terkait ini akan memahami dengan baik bahwa apabila aset diserahkan kepada provinsi, maka kabupaten akan sangat diuntungkan,” ujar Syarifuddin yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan itu.
Baca Juga: MUSDA IV Digelar, MUI Kota Banjarbaru Resmi Pilih Pengurus Baru
Penyelesaian masalah itu menurutnya akan diupayakan dalam waktu secepatnya, mengingat masa jabatannya sebagai penjabat bupati hanya sampai 5 Desember mendatang.
“Secepatnya, makin cepat makin baik,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengungkapkan bahwa perpindahan aset kepada pemerintah provinsi mendapat dukungannya, baik secara pribadi maupun statusnya sebagai anggota legislatif yang menginginkan aset-aset dapat tertata dengan rapi yang mengarah kepada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ke depan, aset-aset lain katakanlah Dinas Pendidikan misalnya akan tertata dengan rapi. Indikatornya ya dari pelabuhan perikanan ini,” ungkapnya.
Dengan adanya kewenangan oleh pemerintah provinsi terhadap Pelabuhan Perikanan Kotabaru dan Budidaya Perikanan Air Payau dan Laut (BPAPL) yang ada di Teluk Tamiyang.
Baca Juga: Ketika Plt Gubernur Kalsel Serahkan Rekening Tabungan Pelajar saat Peluncuran Banua Menabung
Paman Yani, panggilan akrabnya, memastikan hal itu akan sangat berdampak positif bagi seluruh pegiat perikanan dan kelautan dari hilir hingga ke hulu.
“Keuntungan bukan hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga dapat dirasakan oleh nelayan tangkap, pengolahan ikan hingga UMKM, sehingga akan meningkatkan ekonomi kerakyatan,” tuturnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa secara garis besar, aturan agar kewenangan diserahkan kepada pemerintah provinsi adalah hal yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Anggaran Rp 5,4 Miliar untuk Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Kalsel
Sehingga UU dalam pengelolaan tersebut benar-benar berjalan dengan tatanan yang ada dan mencapai percepatan pembangunan di daerah setempat.