Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.
Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Selain itu, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.
Baca Juga: Kerugian Akibat Kebakaran Gedung Kejagung Capai Rp 1,1 Triliun
Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung"