, p
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/13582121/polisi-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-kebakaran-kejagung.
Penulis : Devina Halim
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Sonora.ID – Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, ada tersangka yang merupakan mantan pegawai Kejagung dan dari pihak swasta.
“Mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP (aluminium composite panel),” ucap Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Selidiki Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service
Meskipun begitu, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait hal tersebut.
Ferdy akan menjelaskannya nanti dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.
Baca Juga: Kabareskrim: Ada Persitiwa Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.
Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Selain itu, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.
Baca Juga: Kerugian Akibat Kebakaran Gedung Kejagung Capai Rp 1,1 Triliun
Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung"