Bali, Sonora.ID - Setelah mendapatkan waktu untuk bisa memperpanjang pembuatan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi pengusaha pariwisata yang tidak lulus verifikasi, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sudah menetapkan jumlah hotel dan restoran yang akan menerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Dari verifikasi tersebut, calon penerima hibah pariwisata di Kabupaten Badung akhirnya membengkak alias bertambah banyak
Tambahan tersebut menyusul diberikannya kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang merasa memenuhi persyaratan untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Pemilihan Perbekel Serentak di Badung Akan Dilaksanakan 7 Februari 2021
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran penerima hibah yakni meliputi Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), surat pernyataan masih beroperasi oleh pemilik, serta bukti pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) tahun 2019, nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, mengatakan bahwa saat ini jumlah penerima terjadi penambahan dari data sebelumnya. Namun jumlah ini baru berdasarkan hasil verifikasi dan belum final.
Selian itu, Cok Darmawan juga menerangkan bahwa semula dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata terdapat 713 hotel dan 212 restoran yang bakal menerima hibah pariwisata Namun karena kesempatan kedua kembali diberikan, jumlah calon penerima hibah pariwisata tersebut bertambah.
Baca Juga: Kemenparekraft : Semua Pihak Komitmen Jalankan Dana Hibah Pariwisata
Dijelaskan dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, total saat ini ada sebanyak 753 hotel dan 235 restoran yang akan menerima bantuan hibah pariwisata.
Akan tetapi, jumlah calon penerima bantuan hibah pariwisata tersebut masih akan diverifikasi kembali oleh pihak Inspektorat.
Ditanya mengenai klasifikasi hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah pariwisata, Cok Darmawan menjelaskan hal tersebut masih dilakukan.
Baca Juga: Pemkab Badung Gelar Rapid Test Masal Dilingkungan Pemkab, Cegah Jadi Klaster
Dikatakan apabila sudah selesai klasifikasi nanti akan diketahui berapa hotel bintang 3 maupun bintang 4 yang dapat, begitu juga hotel-hotel kelas lainnya.
Cok Darmawan juga mengatakan apabila nantinya sudah final, tahap selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan (SK) Bupati.
Termasuk nanti pelaku usaha akan diundang untuk melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pengusaha dan bupati, dan penandatanganan NPHD direncanakan akan dilakukan pada Rabu (18/11/2020) nanti.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Meningkat, Wayan Koster: Banyak yang Hanya Diam di Hotel