Sonora.ID – Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan saat berlangsungnya pesta pernikahan anak Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dimaksud tersebut adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan berpotensi menularkan virus Covid-19.
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19, maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip Kompas.com.
Terkait pelanggaran tersebut, mari kita ingat kembali aturan-aturan yang berlaku bagi pelanggar PSBB transisi di DKI Jakarta.
Industri, perkantoran, hotel, dan wisata
Aturan selama masa PSBB transisi jilid II di Jakarta tertulis di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020.
Baca Juga: Minta Penjelasan Kerumunan Rizieq Shihab, Instagram Anies Dibombardir Warganet
Pasal 8 Ayat 1 tertulis pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pada huruf l, disebutkan diharuskan menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.