Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta

16 November 2020 16:30 WIB
Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar
Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar ( Kompas.com)

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000
  • Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000
  • Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000

Baca Juga: Pemerintah Dituding Inkonsisten Tangani Persebaran Covid-19, Usai Biarkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq Shihab

Pendidikan

Sekolah belum bisa dilakukan secara tatap muka pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Meski demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.

Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Undang 10.000 Tamu di Masa Pandemi Covid-19

Apabila dilanggar, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

Pernikahan

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm