Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendidikan
Sekolah belum bisa dilakukan secara tatap muka pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Meski demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.
Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Undang 10.000 Tamu di Masa Pandemi Covid-19
Apabila dilanggar, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.
Pernikahan
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.