Sonora.ID – Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan saat berlangsungnya pesta pernikahan anak Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dimaksud tersebut adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan berpotensi menularkan virus Covid-19.
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19, maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip Kompas.com.
Terkait pelanggaran tersebut, mari kita ingat kembali aturan-aturan yang berlaku bagi pelanggar PSBB transisi di DKI Jakarta.
Industri, perkantoran, hotel, dan wisata
Aturan selama masa PSBB transisi jilid II di Jakarta tertulis di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020.
Baca Juga: Minta Penjelasan Kerumunan Rizieq Shihab, Instagram Anies Dibombardir Warganet
Pasal 8 Ayat 1 tertulis pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pada huruf l, disebutkan diharuskan menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendidikan
Sekolah belum bisa dilakukan secara tatap muka pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Meski demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.
Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Undang 10.000 Tamu di Masa Pandemi Covid-19
Apabila dilanggar, maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.
Pernikahan
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Tempat ibadah
Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 turut memuat aturan mengenai tempat ibadah selama masa PSBB transisi.
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Di antaranya membatasi jumlah pengguna, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh, membersihkan tempat ibadah, serta lingkungan sekitar dengan disinfektan, dan lainnya.
Baca Juga: Buat Video Sambutan Habib Rizieq, Anggota TNI AD Dijatuhi Sanksi Penahanan dan Administrasi
Jika melanggar aturan yang ada maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.
Warung makan, restoran, cafe
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Termasuk, melaksanakan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan lainnya.
Baca Juga: Mengapa Bioskop XXI di Jakarta Belum Beroperasi Padahal Sudah Diizinkan?
Jika tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat maka dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.
Penutupan sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukan pelanggaran kewajiban pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun, jika mengulangi pelanggaran maka dapat dikenai sanksi denda dengan ketentuan berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Ingat Lagi Aturan PSBB Transisi di Jakarta"