Palembang, Sonora.ID - Hari ini, Senin (16/11), dilaksanakan Rapat Paripurna XX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki, S.E. tersebut, dihadiri juga oleh Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya.
Baca Juga: Wujudkan Kekompakan UMKM di Tengah Pandemi, ini Upaya Dinas Koperasi dan UMKM Palembang
Muchendi Mahzareki mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Penjelasan Bapemperda Provinsi Sumsel pada tanggal 10 November 2020 yang lalu, maka agenda Rapat Paripurna XX pembicaraan tingkat pertama lanjutan hari ini adalah mendengarkan pendapat Gubernur Sumsel sehubungan dengan penjelasan bapemperda provinsi terhadap rancangan peraturan daerah usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel.
Dikatakannya, Pendapat Gubernur Sumsel terhadap Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut, akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya, Kamis (19/11) nanti.
Menurutnya, untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel dalam menyiapkan tanggapan ataupun jawabannya, maka rapat Paripurna XX pembicaraan tingkat pertama lanjutan hari ini, diskors sampai dengan Kamis (19/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Dijadwalkan pukul. 09.00 WIB, rapat paripurna hari ini baru dimulai pukul 10.00 WIB. Sementara, saat kegiatan tersebut dimulai, jumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang hadir sebanyak 39 orang, anggota yang izin berjumlah 3 orang, dan yang terlambat hadir sebanyak 32 orang.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, 6 Hotel Berbintang di Makassar Dijual Murah
Melalui suratnya yang bernomor 160/2815/I/2020, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyampaikan pemberitahuan tidak menghadiri Rapat Paripurna XX DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan dihadiri oleh Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya. Pada kesempatan itu, pendapat Gubernur Sumsel terhadap Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, dibacakan oleh Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya.
Selama rapat paripurna berlangsung, terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Lingkungan (FAML). Unjuk rasa tersebut dilaksanakan di halaman kantor DPRD Provinsi Sumsel.