Ia melihat, terhambatnya KUA-PPAS tersebut disebabkan oleh masih simpang siurnya informasi seputar Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Kita kan masih berdiskusi, karena akan diberlakukannya Perpres 33 ini. Ada yang menyatakan Perpres 33 akan berlaku, ada akan direvisi,” ujarnya.
Sebagai pihak legislatif, lanjutnya, DPRD Provinsi Sumatera Selatan jangan sampai dirugikan oleh informasi yang simpang siur terkait Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2020, 46 Persen Kambing Kurban yang Tidak Syar’i Beredar di Lapangan
“Artinya, ada semacam solusinya, yaitu masukan anggaran-anggaran dari pihak legislatif,” ungkapnya.
Dikatakannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan 2018-2023 menjadi pedoman dalam prioritas pembahasan KUA-PPAS.
Ia berharap, sebelum tutup anggaran pada Desember 2020, pembahasan KUA-PPAS sudah bisa diselesaikan.
“Harapan kita. Insya Allah,” ujarnya.
Baca Juga: Apel Kesiapsiagaan Terpadu dalam Rangka Antisipasi Bencana Alam di Prov Sumsel