Palembang, Sonora.ID - Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2007 Pasal 83 Ayat 1 disebutkan, kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setiap tahun.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, M.M. mengatakan, KUA-PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 masih dibahas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dikatakannya, KUA-PPAS tersebut akan diterima oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada lusa, Rabu (18/11).
Baca Juga: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Gubernur Sumsel: Masyarakat Mengisi Kemerdekaan dengan Nilai-Nilai Positif
“Insya Allah, Rabu, itu sudah sampai ke DPRD, baru kita bahas secara definitif. Jadi, janji pihak eksekutif, hari Rabu sudah masuk ke DPRD, baru kita bahas,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut, usai menghadiri Rapat Paripurna XX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (16/11).
Menurutnya, isi dari KUA-PPAS tersebut belum diketahui oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Begitu pun dengan jumlah dari KUA-PPAS tersebut.
“Totalnya juga belum tahu kita. Berapa? Belum tahu. Apa menurun, apa naik APBD kita 2021 ini, kita belum tahu. Hari Rabu, kita sudah tahu jelas pembahasan itu,” ungkapnya, saat diwawancarai Radio Sonora di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pramuka Sumsel Ikuti Pelatihan Kepariwisataan Selama Tiga Hari
Ia melihat, terhambatnya KUA-PPAS tersebut disebabkan oleh masih simpang siurnya informasi seputar Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Kita kan masih berdiskusi, karena akan diberlakukannya Perpres 33 ini. Ada yang menyatakan Perpres 33 akan berlaku, ada akan direvisi,” ujarnya.
Sebagai pihak legislatif, lanjutnya, DPRD Provinsi Sumatera Selatan jangan sampai dirugikan oleh informasi yang simpang siur terkait Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2020, 46 Persen Kambing Kurban yang Tidak Syar’i Beredar di Lapangan
“Artinya, ada semacam solusinya, yaitu masukan anggaran-anggaran dari pihak legislatif,” ungkapnya.
Dikatakannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan 2018-2023 menjadi pedoman dalam prioritas pembahasan KUA-PPAS.
Ia berharap, sebelum tutup anggaran pada Desember 2020, pembahasan KUA-PPAS sudah bisa diselesaikan.
“Harapan kita. Insya Allah,” ujarnya.
Baca Juga: Apel Kesiapsiagaan Terpadu dalam Rangka Antisipasi Bencana Alam di Prov Sumsel