Jokowi pun meyakinkan bahwa keberatan pihak-pihak tersebut akan ditampugn dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
“Ini proses demokrasi negara kita. Ada pro dan kontra menurut saya itu biasa. Dalam menanggapi kebijakan, pro dan kontra biasa kok,” sambung Jokowi.
Sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa yang belakangan ini dilakukan oleh banyak pihak, Jokowi mengaku sudah berdiskusi dengan serikat pekerja.
Baca Juga: Banyak Kerumunan, Presiden Jokowi Minta Tindak Tegas Pelanggar Prokes: 'Jangan Cuma Mengimbau'
“Saya bertemu dengan serikat, kemudian sudah bertemu setelah proses omnibus law dengan NU, dengan muhammadiyah, dengan MUI,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa tepat setelah disahkannya UU Cipta kerja, muncul sejumlah penolakan, karena adanya pasal dari UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh.
Di sisi lain, masyarakat juga menganggap proses pembentukkan UU Cipta Kerja ini cenderung tertutup dari publik.
Baca Juga: Mahasiswa Kotamobagu Gelar Aksi Damai, Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja