Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, bunyi pasal 8 ayat (1).
RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP. Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.
"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ujar illiza.
Baca Juga: 4.000 Liter Cap Tikus Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Provinsi Gorontalo