Semarang, Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman alkohol (Minol) menimbulkan polemik di berbagai kalangan masyarakat.
Minuman beralkohol sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.
Indonesia memiliki sejarah panjang dengan minuman fermentasi tersebut. Beberapa daerah seperti Bali, Lombok, Sulawesi, Semarang, Banyumas, dan lainnya juga memproduksi kearifan lokal minuman tersebut.
Budaya minum muncul seiring dengan hadirnya ragam minuman fermentasi di Nusantara yang diyakini sebagai salah satu warisan kebiasaan nenek moyang.
Baca Juga: Petani Arak di Karangasem Bali Terancam Jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Disahkan
"Minuman fermentasi adalah wujud nyata antara kekayaan alam dan kekayaan budaya yang ada di Nusantara," ujar antropolog Universitas Indonesia, Raymond Michael Menot.
Minuman khas Semarang yang sering di sebut Congyang adalah minuman yang dibuat sebagai jamu Kesehatan, Pemerintah membuat kebijakan dengan memasukkan minuman ini kedalam kategori minuman beralkohol golongan B karena didalamnya memiliki kandung alkohol sebesar 19.5%.
Selain itu ada juga pasal yang menyebut bahwa ada sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terncam Pidana
Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.
Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
Baca Juga: Respon Pj Wali Kota Makassar Soal Revisi Perda Minuman Beralkohol
1. Minuman Beralkohol tradisional; dan
2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan, demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.
Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.
Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, bunyi pasal 8 ayat (1).
RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP. Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.
"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ujar illiza.
Baca Juga: 4.000 Liter Cap Tikus Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Provinsi Gorontalo