Bali, Sonora.ID - Pihak penyidik Polda Bali melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Emannuel Alain Pascal Maillet (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (16/11/2020) kemarin.
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ini dilimpahkan karena diduga telah melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak dibawah umur.
Terkait pelimpahan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari), I Wayan Eka Widanta. Dan pelimpahan tersebut telah dilakukan secara teleconference.
Baca Juga: Keluarga dan Simpatisan Jerinx Laksanakan Persembahyangan, Begini Kata Istri
Eka Widanta, menjelaskan usai dilakukan pelimpahan, tersangka kelahiran Angers, 4 Maret 1967 tersebut akan menjalani penahanan oleh jaksa penuntut selama 20 hari kedepan. Sementara itu, untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Eka Widanta mengatakan bahwa tersangka pemegang Pasport No. 17DC08525 ini, dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa tersangka diduga telah melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak korban inisial WN sejak tahun 2017. Dalam kurun waktu 2017 hingga dilaporkan, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak korban.
Baca Juga: Aparat Desa di Minahasa Utara Sodomi Massal Anak Laki-laki di Bawah Umur