Dugaan Lakukan Pencabulan, Tersangka WN Prancis Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

17 November 2020 16:30 WIB
Dugaan Lakukan Pencabulan, Tersangka WN Prancis Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Dugaan Lakukan Pencabulan, Tersangka WN Prancis Dilimpahkan ke Kejari Denpasar ( Tribun Bali)

Perbuatan cabul dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Kerobokan berawal saat anak korban menginap. Anak korban sendiri merupakan sahabat dari anak tersangka.

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya.

Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka menjanjikan akan membrikan hadiah kepada anak korban. Selain itu, tersangka juga mengancam anak korban agar merahasiakan perbuatan itu.

Baca Juga: Miris, Iming-imingi Uang Rp 1.000 , 3 Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur

Jika tidak, anak korban tidak akan diizinkan datang ke rumah tersangka untuk bertemu dan bermain dengan sahabatnya (anak tersangka).

Terakhir kali tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu tersangka mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir. Anak korban menuruti ajakan tersangka, dan tersangka pun kembali melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Menantu Nekat Cabuli Mertua Sendiri Hingga 7 Kali, Pelaku Keleksi Foto Wanita Lansia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm