Bali, Sonora.ID - Pihak penyidik Polda Bali melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Emannuel Alain Pascal Maillet (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (16/11/2020) kemarin.
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ini dilimpahkan karena diduga telah melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak dibawah umur.
Terkait pelimpahan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari), I Wayan Eka Widanta. Dan pelimpahan tersebut telah dilakukan secara teleconference.
Baca Juga: Keluarga dan Simpatisan Jerinx Laksanakan Persembahyangan, Begini Kata Istri
Eka Widanta, menjelaskan usai dilakukan pelimpahan, tersangka kelahiran Angers, 4 Maret 1967 tersebut akan menjalani penahanan oleh jaksa penuntut selama 20 hari kedepan. Sementara itu, untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Eka Widanta mengatakan bahwa tersangka pemegang Pasport No. 17DC08525 ini, dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa tersangka diduga telah melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak korban inisial WN sejak tahun 2017. Dalam kurun waktu 2017 hingga dilaporkan, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak korban.
Baca Juga: Aparat Desa di Minahasa Utara Sodomi Massal Anak Laki-laki di Bawah Umur
Perbuatan cabul dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Kerobokan berawal saat anak korban menginap. Anak korban sendiri merupakan sahabat dari anak tersangka.
Tersangka melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka menjanjikan akan membrikan hadiah kepada anak korban. Selain itu, tersangka juga mengancam anak korban agar merahasiakan perbuatan itu.
Baca Juga: Miris, Iming-imingi Uang Rp 1.000 , 3 Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur
Jika tidak, anak korban tidak akan diizinkan datang ke rumah tersangka untuk bertemu dan bermain dengan sahabatnya (anak tersangka).
Terakhir kali tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu tersangka mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir. Anak korban menuruti ajakan tersangka, dan tersangka pun kembali melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Menantu Nekat Cabuli Mertua Sendiri Hingga 7 Kali, Pelaku Keleksi Foto Wanita Lansia
Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet. Bapak anak korban pun menemukan tersangka dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci.
Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Bali. Akibat dari perbuatan tersangka, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya.
Selain itu, anak korban pun mengalami perubahan prilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya.
Baca Juga: Melakukan Pendakian Malam Hari, 5 Pelajar Tersesat di Gunung Batu Karu Bali